ShoutMix chat widget

Jumat, 15 Mei 2009

Menikah dalam timbangan Fikih


Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah (juz 2 hal. 12-15, Darul Fikri, tahun 1412 H/1992 M) menjelaskan tentang menikah.
Dari buku tersebut, kita bisa membuat khulashah (rangkuman) dari pandangan ulama, yaitu:
1. MENIKAH HUKUMNYA WAJIB. Artinya, jika dilakukan, menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala ridho, dan pelakunya mendapatkan pahala, dan jika tidak dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala murka dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa. Nah, kapan menikah menjadi perbuatan wajib? Yaitu, apabila memenuhi hal-hal berikut ini: - Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.- Terancam atau khawatir terjerumus dalam perzinahan.
2. MENIKAH HUKUMNYA SUNNAT. Bisa sunnat juga lho, artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Menikah menjadi perbuatan sunnat, jika kondisinya adalah sebagai berikut:- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.- Tidak ada kekhawatiran dalam dirinya (atau merasa aman) dari perzinahan.
3. MENIKAH HUKUMNYA HARAM. Wuah...menikah kok hukumnya haram ya? Iya, yaitu jika kondisinya adalah: - Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.
Kalau emang kondisinya kaya' gini, maka yang mestinya dilakukan adalah hendaklah dia memperbanyak berpuasa dan menyiapkan diri untuk memiliki dua kemampuan di atas, serta menjaga kesucian dirinya.
4. MENIKAH HUKUMNYA MAKRUH. Menikah juga ada yang makruh ya? Yup! Yaitu apabila kondisinya adalah:- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.- Pihak wanitanya menerima kondisi ini.
5. MENIKAH HUKUMNYA MUBAH ATAU JAIZ ATAU BOLEH. Maksudnya, jika kondisi seseorang biasa-biasa saja, tidak ada kondisi yang mewajibkan atau mensunnatkan, dan tidak ada pula kondisi yang mengharamkan atau memakruhkan.
Nah...sekarang udah tahu-kan, bahwa dalam fiqih Islam, hukum pernikahan ada yang wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Ini sesuai dengan keadaan yang bersangkutan lho, artinya tiap orang bisa beda-beda kan.
Sekarang coba merenung deh, atau berdiri depan cermin, kira-kira yang di cermin itu pada posisi mana ya. Hmm...mikir-mikir!

0 komentar: